Menurut M. Quraish Shihab dalam buku Wasathiyyah:
Wawasan Islam tentang Moderasi Beragama, dijelaskan bahwa moderasi beragama
atau wasathiyyah bukanlah sikap yang bersifat tidak jelas atau tidak
tegas terhadap sesuatu, bagaikan sikap netral yang pasif, bukan juga
pertengahan matematis sebagaimana yang dipahami sebagian orang dari hasil
pemikiran filsuf Yunani.
Bukan juga sebagaimana dipahami dari namanya “wasath”,
yakni “pertentangan” yang mengantar pada dugaan bahwa wasathiyyah tidak
menganjurkan manusia berusaha mencapai puncak sesuatu yang baik dan positif,
seperti ibadah, ilmu, kekayaan, dan sebagainya.
Moderasi bukan juga kelemah-lembutan. Memang,
salah satu indikatornya adalah lemah lembut dan sopan santun, namun bukan
berarti tidak juga diperkenankan menghadapi segala persoalan dengan tegas.
Disinilah berperan sikap aktif wasathiyyah sebagaimana berperan pula kata padanannya
yakni “adil” dalam arti menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.
Lebih
lanjut Quraish Shihab menuturkan bahwa tiada wasathiyyah (moderasi) yang
dapat mewujud tanpa tiga hal berikut, yakni pengetahuan atau pemahaman, emosi
yang seimbang atau terkendali, dan kewaspadaan atau kehati-hatian.
Pun demikian,
Quraish Shihab juga memberikan jalan keluar agar bisa menerapkan moderasi (wasathiyyah),
dimana penerapannya memerlukan 4 (empat) disiplin keilmuan dan 7 (tujuh)
langkah strategis nan efektif.
Disiplin keilmuan yang dimaksud antara lain: Pertama,
Fiqh Al-Maqaashid yakni
penelitian tentang illah (latar belakang atau sebab) dari satu ketetapan hukum.
Kedua, Fiqh
Al-Awlawiyaat yakni kemampuan memilih apa yang terpenting dari yang penting dan
yang penting dari yang tidak penting.
Ketiga, Fiqh
Al-Muwazaanaat yakni kemampuan membandingkan kadar kebaikan/kemaslahatan untuk
dipilih mana yang lebih baik. Keempat, Fiqh Al-Maalaat yang tujuannya meninjau dampak dari pilihan,
apakah mencapai target yang diharapkan atau justru sebaliknya menjadi kontra
produktif dan lain-lain yang berkaitan dengan dampak kebajikan.
Setelah 4 disiplin
keilmuan tersebut telah tuntas dipahami. Maka langkah-langkah yang harus
dilakukan selanjutnya adalah: pertama, harus memiliki pemahaman yang
benar terhadap teks-teks terperinci Al-Quran dan Sunnah dengan memperhatikan Maqaashid Asy-Syari’ah (tujuan
kehadiran agama), kemudian upaya persesuaian penerapan antara ajaran Islam yang
pasti lagi tidak berubah dengan perkembangan zaman dan masyarakat yang terus
berubah.
Kedua, melakukan kerja sama dengan semua kalangan umat Islam
dalam hal-hal yang disepakati dan bertoleransi dalm perbedaan serta menghimpun
antara kesetiaan terhadap sesama Muslim dengan toleransi terhadap Non-Muslim.
Ketiga, menghimpun dan mempertemukan ilmu dengan iman, demikian juga kreativitas material dan keluhuran spiritual, serta kekuatan ekonomi dan kekuatan moral.
Ketiga, menghimpun dan mempertemukan ilmu dengan iman, demikian juga kreativitas material dan keluhuran spiritual, serta kekuatan ekonomi dan kekuatan moral.
Keempat, melakukan
penekanan pada prinsip dan nilai-nilai kemanusiaan dan sosial seperti keadilan,
syura, kebebasan, bertanggung jawab, dan hak-hak asasi manusia.
Kelima, mengajak
kepada pembaharuan sesuai dengan tuntunan agama serta menuntut dari para
ahlinya untuk melakukan ijtihad pada tempatnya.
Keenam, memberi
perhatian yang besar dalm membina persatuan dan kesatuan, bukan perbedaan dan
perselisihan, serta pendekatan bukan penjauhan, sambil menampilkan kemudahan
dalam fatwa yang dirumuskan, serta mengedepankan berita gembira dalam berdakwah.
Ketujuh, memanfaatkan sebaik mungkin semua peninggalan dan pemikiran
lama, antara lain logika para teolog muslim, kerohanian para sufi, keteladanan
para pendahulu, serta ketelitian para pakar hukum dan ushuluddin.
Dengan adanya jalan keluar yang telah dipaparkan di atas, semoga kita mampu menerapkan moderasi (wasathiyyah) dalam beragama, agar tercipta suasana keagamaan yang santun, ramah serta damai, bukan hanya memberikan kebahagiaan dan ketenangan bagi para pemeluknya, tapi juga seluruh makhluk yang hidup di dunia (rahmatan
li al-‘alamin).
Komentar
Posting Komentar